> >

Menag Yaqut Siap Cabut Izin Operasional Ponpes Gontor Buntut Kasus Penganiayaan Santri

Vod | 8 September 2022, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor bisa dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran hukum yang sistematis.

“iya yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis ya pesantren melakukan kekerasan pelecehan dan seterusnya ya kita cabut ijin operasionalnya,” kata Yaqut saat ditemui wartawan, Rabu (8/9).

Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) masih menyelidiki kasus penganiayaan santir yang terjadi di Ponpes Gontor untuk menentukan sanksi.

“karena ijin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama. Sanksi itukan sanksi hukum karena itu kriminal.” Ujarnya.

Baca Juga: Ponpes Gontor Buka Pintu Lebar Untuk Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Santrinya

Meski begitu, menurut Yaqut, Kemenag tidak bisa mengintervensi aturan dan kebijakan di pondok pesantren.

Sebab, ponpes merupakan lembaga otonom yang tidak berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan sementara ini kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di Ponpes Gontor telah diserahkan kepada proses hukum.

Sebelumnya, seorang santri meninggal dunia akibat dianiaya sesama santri di Ponpes Darusallam Gontor, pada 22 Agustus lalu.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU