> >

Atut, Wawan, Zumi Zola, & 20 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat! Apa Landasan Hukumnya?

Vod | 8 September 2022, 00:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada 23 narapidana korupsi  yang bebas dari penjara pada Selasa, 6 September 2022.

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

Rika menyatakan bahwa terdapat 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas II 1 Tangerang.

Dari 23 nama, enam di antaranya adalah Ratu Atut Choisiyah dan sang adik atut, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan.

Ada pula Pinangki Sirna Malasari yang ditahan sejak Agustus 2020.

Zumi Zola juga telah dibebaskan, kemudian ada nama Patrialis Akbar.

Aturan pembebasan bersyarat narapidana tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan meliputi, (1) berkelakuan baik, (2) aktif mengikuti program pembinaan, dan (3) telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Bagi narapidana yang akan menjalani pembebasan bersyarat juga telah menjalani masa pidana paling paling sedikit sembilan bulan.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU