> >

Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin

Sinau | 7 September 2022, 19:48 WIB

KOMPAS.TV- Sebanyak 6 mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi ini bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 6 September 2022. Para napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

Sebagai informasi berikut pengertian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Mengacu pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, ada 4 syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yakni:

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana

Menyuplik dari Kompas.com, berikut 6 koruptor yang bebas di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin Bandung:

  1. Suryadharma Ali
  2. Patrialis Akbar
  3. Zumi Zola
  4. Ojang Sohandi
  5. Irfan Rivano Muchtar
  6. Supendi

Baca Juga: Seberapa Efektif 'Lie Detector'? Praktisi: Akurasi di Atas 90 Persen

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU