14 Saksi Hadir di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Hingga Polri Belum Terima Memori Banding Sambo
Vod | 6 September 2022, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria.
Sidang etik digelar atas tindakan penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria melanggar lebih dari satu pasal, karena keterlibatannya merusak CCTV dan olah TKP.
Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria yang Halangi Pengusutan Kasus Yosua!
Hingga Selasa (6/09) sore sidang masih digelar, dengan menghadirkan 14 orang saksi.
Kadiv Humas Polri menyebut hasilnya akan diputus malam ini, atau paling lama dini hari.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Komisi Kode Etik Polri belum menerima memori banding, yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri pada 25 Agustus lalu.
Seusai sidang, Sambo langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim di sidang etik.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV