Bank Indonesia Menerbitkan Uang Kertas Bersambung, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sinau | 6 September 2022, 19:39 WIBKOMPAS.TV-Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus (URK) yakni lembaran uang kertas dengan berbagai nominal yang bersambung atau belum dipotong.
Uang ini disebut juga dengan Uncut Banknote.
Uang tersebut terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas dengan nominal:
- Rp1.000
- Rp2.000
- Rp5.000
- Rp10.000
- Rp20.000
- Rp50.000
- dan Rp100.000 tahun emisi 2016
Bagaimana cara & syarat mendapatkan uang kertas bersambung?
Bagi yang ingin membeli uang bersambung ini dapat hadir di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.
Dengan syarat sebagai berikut:
- membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli)
- membawa uang pas (untuk pembayaran URK)
- serta melaksanakan protokol kesehatan
Harga uang kertas bersambung
Uang kertas bersambung memiliki harga yang lebih tinggi dari nominalnya.
Sebagai contoh, uang bersambung Rp100.000 (4 lembar) harganya Rp1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp400.000.
Uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi?
Menurut Bank Indonesia Uang Rupiah Khusus dalam bentuk bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu.
Namun kebanyakan uang tersebut untuk cinderamata, koleksi, mahar pernikahan dan sebagainya.
Namun uang bersambung yang sudah digunting, nilainya akan sama dengan nominalnya, tidak lagi seperti saat dibeli dari BI.
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber