> >

Komnas HAM Minta Akses Untuk Periksa 6 TNI Tersangka Mutilasi Warga Nduga

Vod | 4 September 2022, 16:55 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menggelar reka adegan pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat Warga Nduga, Papua Pegunungan pada Sabtu 3 September 2022.

Rekonstruksi berlangsung lebih dari 9 jam di 6 tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi pembunuhan 4 warga Nduga menghadirkan 9tersangka yang terdiri dari 6 prajurit TNI dan tiga warga sipil, sementara satu tersangka dari warga sipil, kini masih buron.

Reka ulang dimulai di TKP awal tempat berkumpulnya para tersangka, yakni di depan ruko Jl Budi Utomo hingga yang  terakhir di Distrik Iwaka.

Lokasi terakhir merupakan tempat tersangka membuang jenazah dan membakar mobil yang digunakan untuk menghilang barang bukti.

Total 50 reka adegan yang diperagakan dan ditemukan sejumlah fakta baru.

Polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan atas temuan ini. Proses rekonstruksi juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan kasus mutilasi diduga terkait modus jual beli senjata api ilegal.

Guna mencari titik terang kasus pembunuhan ini, Komnas HAM Perwakilan Papua meminta Kodam XVII Cenderawasih memberikan akses untuk meminta keterangan dari enam tersangka TNI.

Sebelumnya, Komnas HAM  sudah meminta keterangan dari tiga pelaku warga sipil yang ditahan di Mapolres Mimika.

Tak hanya menghilangkan nyawa, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap keenam tersangka anggota TNI AD juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

Sementara itu prajurit TNI yang berpotensi jadi tersangka berpeluang bertambah.

Saat ini ada 2 anggota TNI lain yang menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain serta pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU