Deretan Polisi yang Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Vod | 3 September 2022, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah melakukan pemecatan terhadap beberapa anggota yang melanggar kode etik Polri dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabart atau Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan setidaknya 7 perwira tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Baca Juga: Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.
Peran keduanya yakni menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ditambah Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV