Kompol Chuck Putranto Dipecat dan Dijatuhi Vonis Penempatan Khusus Selama 24 Hari!
Vod | 2 September 2022, 20:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Jumat (2/09) siang mengumumkan pemecatan Kompol Chuck Putranto, dari anggota Polri.
Kompol Chuck Putranto banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J
Tersangka kasus merintangi penyidikan, Chuck Putranto, divonis pemberhentian dengan tidak hormat, pada Sidang Komisi Etik Jumat (2/09) dini hari.
Selain memecat Chuck Putranto, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan vonis penahanan berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Meski mengajukan banding, Polri tetap menggelar sidang etik bagi tersangka lainnya dan menyiapkan komisi banding untuk Chuck Putranto.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV