> >

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Martin Simanjuntak Sebut Itu Hanya Strategi Sambo untuk Mengulur Waktu

Vod | 27 Agustus 2022, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo akhirnya diganjar pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, setelah Komisi Kode Etik Polri, KKEP bersidang selama 17 jam.

Komisi Etik menilai Ferdy Sambo telah melakukan tujuh pelanggaran etik, dan untuk itu menjatuhkan tiga sanksi, yakni sanksi tindakan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus, dan sanksi pemecatan.

Namun, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya.

Baca Juga: Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan

Wakil Ketua Komisi III Dpr, Ahmad Sahroni menilai, pemecatan Ferdy Sambo tidak perlu melibatkan presiden.

Menurut Sahroni, pemecatan Ferdy Sambo menjadi ranah Kapolri dan Kapolri cukup melaporkannya ke presiden.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadap Presiden Jokowi di Istana, Jumat (26/08) sore.

Kedatangan Kapolri terjadi setelah pada Jumat dini hari, keluar keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU