Partai Gerindra Rekomendasi Pemecatan Sukri Zen, Tersangka Penganiayaan Perempuan di SPBU
Vod | 27 Agustus 2022, 10:35 WIBKOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Partai Gerindra melakukan sidang etik terhadap Sukri Zen, kader Partai Gerindra yang menganiaya seorang perempuan di salah satu SPBU di Palembang, Sumatera Selatan 5 Agustus lalu.
Dalam sidang ini, Sukri Zen tidak hadir karena sudah ditahan di Polrestabes Palembang.
Atas tindakannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Sukri Zen.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU
Menurut pimpinan sidang, Sukri terbukti melanggar sejumlah pasal dalam anggaran Partai Gerindra.
Sebelumnya, Sukri Zen tertangkap kamera menganiaya seorang warga Palembang di sebuah SPBU Kota Palembang. Kini Sukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Gerindra Prasetyo Hadi, meminta maaf atas tindakan kader Gerindra yang menganiaya seorang perempuan warga Palembang.
Prasetyo menyebutkan insiden ini juga memberikan pelajaran kepada Partai Gerindra untuk menjaga nama baik partai.
Sukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Prasetyo menekankan perbuatan sukri tidak bisa ditoleransi oleh Partai Gerindra.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV