> >

Buat Perjanjian Ini Sebelum Menikah, Biar Gak Nyesel Belakangan!

Sinau | 26 Agustus 2022, 17:13 WIB

KOMPAS.TV-Tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement

Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum, biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, termasuk jika terjadi perceraian

Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Diberi Sanksi PTDH, Apa Itu? Begini Penjelasannya

Dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah terlaksananya pernikahan

Perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Apa yang harus dicantumkan dalam perjanjian pranikah?

Setiap pasangan memiliki pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian

Perjanjian pranikah bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan

Pertimbangkan soal aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya serta besar nafkah yang harus diberikan

Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki

Jika memiliki usaha berdua, penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik Bersama

Kapan saat yang tepat menyusun perjanjian pranikah?

Sebaiknya perjanjian ini disusun sebelum pernikahan, bahkan bisa juga dibicarakan sejak sebelum pertunangan

Pembicaran mengenai perjanjian pranikah akan menimbulkan ekspektasi terkait hubungan yang ingin dimiliki dalam pernikahan

Dengan membicarakannya sejak awal, dapat menghindarkan anda dan pasangan dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari

Selain itu dapat membuat anda lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Dimas-Wira-P

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU