Rektor Unila Sepakati Nominal Suap Rp100-Rp350 Juta per Mahasiswa, Disebut Terima Hingga Rp4,4 M
Vod | 21 Agustus 2022, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebut Rektor Unila Karomani sepakati niai suap penerimaan mahasiswa baru antara Rp100 juta hingga Rp350 juta per mahasiswa.
Hal tersebut diungkapkan KPK usai tetapkan Karomani cs sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri.
"KRM juga diduga berikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: [FULL] KPK Tetapkan Rektor Unila Cs Tersangka, Barang Bukti OTT Uang Miliaran Rupiah
“Terakit besaran nominal, uang yang disepakati antara KRM diduga jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang peserta seleksi yang ingin diluluskan,” lanjutnya.
Selain itu, KPK juga temukan fakta bahwa Rektor Unila Karomani terima uang suap dari orang tua mahasiswa melalui sejumlah sumber.
Dari salah satu sumber, sang Rektor disebut terima uang yang telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk lain dengan total mencapai Rp4,4 miliar.
“KPK juga menemukan uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB, yang berasal dari orang tua yang diluluskan KRM, yang diperintah KRM uang tersebut dialihkan menjadi tabungan, dposito, emas bantangan, dan uang tunai, yang totalnya senilai Rp4,4 miliar.” ungkap Ghufron.
KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Hal tersebut diumumkan KPK Minggu (21/8) pagi.
Selain Rektor, Wakil Rektor I Unila juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka. Di antaranya KM, Rektor Universitas Lampung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
VIdoe Editor: Bara Bima
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV