> >

Dugaan Sambo Suap LPSK, Saor Siagian : Ada Pusaran Uang di Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Vod | 18 Agustus 2022, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, kini berkembang dan meluas ke arah kasus baru.

Ada dugaan kasus suap untuk menutupi kebenaran dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK pun membenarkan adanya upaya pemberian amplop oleh Irjen Ferdy Sambo melalui stafnya.

LPSK menyebut Irjen Ferdy Sambo, pernah mencoba menyuap anggota LPSK, untuk memuluskan permohonan perlindungan istrinya, Putri Chandrawathi, yang diduga menjadi korban pencabulan Brigadir Yoshua.

Upaya pemberian amplop terjadi di Kantor Propam Polri, Jakarta, 13 Juli 2022 atau 5 hari setelah peristiwa penembakan Brigadir Yoshua.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, TAMPAK mengatakan upaya suap dari Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi salah satu cara untuk menutupi fakta-fakta pembunuhan Brigadir Yoshua.

TAMPAK selanjutnya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK, karena menilai upaya suap merupakan perintangan keadilan atau obstruction of justice, perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Tindak Lanjuti Laporan TAMPAK soal Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo

Dalam program Sapa Indonesia Pagi, Penasihat TAMPAK, Saor Siagian mengatakan ada pusaran uang di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

KPK, bakal menindak-lanjuti laporan tampak terhadap Ferdy Sambo, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Setelah diterima KPK, laporan akan diverifikasi untuk menentukan apakah layak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi.

Jika layak, KPK akan melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengakui ada yang salah terkait kasus ini.

Selain itu ada masalah sistemik di tubuh Polri yang harus diperbaki, serta melakukan pembersihan secara mendalam.

Pengusutan kasus yang awalnya disebut polisi tembak polisi, akhirnya terkuak menjadi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat ini, harus diselidiki secara adil dan transparan.

Kasus ini juga telah menyeret puluhan anggota Polri.

Setidaknya sudah 63 polisi diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya perintangan keadilan.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU