Supaya Tagihan Tidak Membengkak, Boleh Nggak sih Kotak Meteran Listrik Digembok?
Sinau | 16 Agustus 2022, 23:22 WIBKOMPAS.TV-Belakangan sedang viral soal kasus pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang kena denda 80 juta rupiah.
Alasan dari pihak PLN rumah pelanggan tersebut menggunakan kabel yang tidak berstandar PLN.
Ketika dikonfirmasi pemilik rumah tidak mengetahui soal kabel listrik di meteran listrik rumahnya.
Dari PLN mengaku tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel karena urusannya akan panjang.
Lantas bolehkah menggembok kotak meteran listrik supaya aman?
"Jika meteran ingin diberikan box pengaman, silakan saja, PLN tidak mewajibkan dan tidak menjual box", tegas Anas Febrian Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur.
Anas mengingatkan, pelanggan yang memasang kotak pengaman untuk memastikan angka meteran dapat dibaca petugas khususnya pada meteran pelanggan pasca bayar.
Karena perlu diketahui, apabila sewaktu-waktu petugas PLN melakukan pemeriksaan.
Box tersebut harus bisa dilepas sementara, untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.
Tips supaya meteran listrik aman
- Pastikan meteran listik adalah resmi terdaftar sebagai pelanggan.
- Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.
- Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan bahwa petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.
- Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.
Baca Juga: Ramai Tagihan Listrik Rp80 Juta, PLN Sebut Temukan Error di Meteran Listrik berujung Pelanggaran
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber