Pemerintah Wajibkan Penumpang Kereta dan Pesawat untuk Tes PCR Bagi yang Belum Vaksin Booster!
Vod | 13 Agustus 2022, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah syarat naik kereta api dan pesawat di masa pandemi covid-19.
Bagi yang belum booster, kini wajib melakukan tes PCR.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tes PCR Rombongan Ferdy Sambo Dilakukan di Rumah Pribadi Bukan di TKP
Dengan demikian tes antigen sudah tidak berlaku lagi.
Kebijakan tes PCR bagi yang belum booster, mulai berlaku 11 Agustus 2022.
Hal itu diberilakukan menyusul peningkatan kasus covid-19 yang sudah menembus rata-rata 6 ribu setiap harinya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV