> >

Diduga Aniaya Terpidana M Kace di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Vod | 11 Agustus 2022, 23:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terpidana M.Kace..

Irjen Napoleon Bonaperte didakwa menganiaya M Kace bersama empat orang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.

Baca Juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, turut melakulan tindak pidana, dan dituntut satu tahun penjara.

Irjen napoleon menerima tuntutan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Penulis : Dea Davina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU