Polisi Rambutnya Gondrong tuh karena Apa Ya?
Sinau | 10 Agustus 2022, 18:37 WIBKOMPAS.TV-Penampilan polisi juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Lantas, apakah boleh polisi berambut gondrong atau panjang?
Ketentuan mengenai penampilan anggota Polri salah satunya diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Secara khusus, aturan soal rambut tertulis dalam aturan terkait sikap tampang.
Pasal 28 Ayat 7 huruf c berbunyi, “Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju”
Maksud dari ukuran 3:2:1 adalah batas panjang rambut bagi polisi laki-laki.
Rambut bagian atas panjangnya 3cm, kemudian belakang 2 cm, dan 1 cm untuk bagian samping juga bagian belakang bawah.
Artinya, mereka yang bertugas di markas, dilarang untuk berambut gondrong. Mereka juga tidak boleh memelihara jambang & janggut.
Sanksi Polisi yang Berambut Gondrong
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan & tindakan fisik
Menurut Pasal 27 Ayat 2, tindakan fisik yang dapak dikenakan kepada polisi laki-laki berambut panjang terdiri atas:
- Push up
- Sit up
- Lari keliling lapangan/markas
- Berdiri sikap sempurna di depan peserta apel
- Hormat bendera
- dan tindakan lain yang bersifat pembinaan
Tindakan disiplin atas pelanggaran ini disertai dengan penyitaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pencatatan dalam blangko pemeriksaan singkat sebagai Bukti Pelanggaran (Tilang) oleh petugas Provos.
Pengecualian dalam Berambut Gondrong
Polisi yang bertugas di lapangan, khususnya anggota Reserse dan Intelijen, dibolehkan untuk berambut panjang.
Pengecualian ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan tugas dan mengungkap kasus tertentu.
Namun, saat bertugas di markas dan mengenakan seragam Polri, polisi tersebut harus memangkas rambutnya dan mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Yuk Intip Urutan Pangkat Polisi dari Bharada hingga Jenderal
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber