Sri Sultan Hamengku Buwono X: Kepala Sekolah dan 3 Guru Saya Bebaskan dari Jabatannya
Vod | 5 Agustus 2022, 17:48 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, berbuntut panjang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru yang diduga terlibat masalah itu.
Mulai Kamis 4 Agustus 2022, kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul yang diduga memaksa siswinya menggunakan jilbab dibebastugaskan.
Kebijakan ini berlaku hingga ada kesimpulan dari investigasi yang dilakukan tim bentukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasalnya, karena dugaan pemaksaan ini sang siswi merasa tertekan dan depresi bahkan kini membuka opsi untuk pindah sekolah.
Sebelumnya, seorang siswi kelas X di SMA Negeri 1 Banguntapan diduga dipaksa memakai jilbab oleh gurunya.
Siswa tersebut selalu ditanyai oleh guru mengapa tidak menggunakan jilbab dan sempat dipakaikan jilbab oleh gurunya hingga ia merasa tertekan selama berhari-hari.
Pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa sejumlah guru yang diduga terlibat dugaan pemaksaan jilbab di sekolah itu.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan guru yang bersangkutan serta orangtua siswi sebagai pelapor.
Ternyata, sang siswi sengaja dibawa ke ruang BK untuk dipakaikan jilbab.
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta mendampingi sang siswi yang kini masih depresi.
Selain diduga memaksa siswi itu menggunakan jilbab, SMA Negeri 1 Banguntapan juga diduga melanggar aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan praktik jual beli seragam termasuk hijab berlogo sekolah.
Penulis : kharismaningtyas Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV