> >

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Penguburan Beras Bansos Jokowi di Depok

Vod | 22 Agustus 2022, 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dikuburnya beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Depok menurut polisi tidak ditemukan unsur pidana.

Oleh karena itulah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Dalam kasus penguburan bansos Presiden Jokowi di Depok, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, tidak ditemukan unsur pidana di dalammnya.

Baca Juga: Soal Status Lahan yang Digunakan JNE untuk Penguburan Beras Bansos, Begini Penjelasan Polisi

Beras bansos Presiden Jokowi yang dikubur adalah rusak dan ini merupakan mekanisme dari JNE.

Dalam hal ini negara tidak dirugikan dan polisi menghentikan kasus tersebut.

Dengan membawa catatan daftar penerima manfaat, kuasa hukum JNE Hotman Paris menyebut, beras yang rusak sudah diganti oleh JNE dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai daftar.

Sementara 3,4 ton beras yang rusak milik JNE disebut Hotman dikubur.

Dari lokasi temuan beras bansos yang dikubur, bau busuk semakin menyengat.

Kondisi ini mulai dikeluhkan warga sekitar, warga berharap petugas segera memindahkan beras busuk tersebut.

Penulis : Natasha Ancely Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU