Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa, Ini Tanggapan Positif Kuasa Hukum Brigadir J
Vod | 4 Agustus 2022, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (04/08/2022), Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas nya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Tiba di Bareskrim Polri ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan juga meminta doa untuk keluarganya.
Ferdy juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
“Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” katanya.
Lalu bagaimana tanggapan kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J? Kompas TV membahasnya langsung bersama Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Belasungkawa, hingga Mohon Doa
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak menanggapi positif permintaan maaf Ferdy Sambo.
"Yang menarik bagi kami adalah permintaan maaf. Ini mahal sekali loh, di mana selama ini?" katanya.
"Permintaan maaf ini kami sikapi positif apapun nanti di belakangnya silakan saja. Baik untuk lembaga negara, baik untuk keluarga, dan tentunya masyarakat umum ini kita pegang teguh," sambung Nelson.
Dia pun mengakui bahwa ada sikap legowo dari Ferdi Sambo.
"Ada satu sikap legowo, sikap seorang yang arif, menurut kami dari Pak Sambo," ujarnya.
Nelson juga menanggapi positif soal ucapan belasungkawa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.
"Tentu bela sungkawa, mohon maaf, dan seterusnya termasuk yang tadi terakhir keluarga, kita sikapi. Nanti ini akan dituangkan dalam berita pemeriksaan dan apa saja dikroscek dengan yang apa kami berikan dan apa saja yang sudah ada dari Brigadir J," terangnya.
"Paling tidak kita positif, menangani semakin cepat, terang benderang," imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penulis : Dea Davina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV