> >

Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Belasungkawa, hingga Mohon Doa

Vod | 4 Agustus 2022, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis (04/08/2022).

Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Dia akan diperiksa atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat,” ucap Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.”

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan meminta doa untuk keluarganya.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ucapan duka cita untuk keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” katanya.

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.”

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi liar soal kasus ini.

“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara Kenapa Brigadir J Tewas, Ini Katanya

Bharada E Tersangka

Kemarin malam (03/08) Mabes Polri menetapkan Bharada E, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.

Bharada E, bernama lengkap richard eliezer, ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Rabu (03/08) malam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP, juncto pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Penulis : Dea Davina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU