Polres Solok Tangkap Penyalahguna Narkoba, 92 Kilogram Ganja yang Dihanyutkan di Sungai Disita
Vod | 3 Agustus 2022, 20:05 WIBSOLOK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap satu dari dua pelaku penyalahguna narkoba saat mencoba kabur di Solok, Sumatera Barat.
Saat kabur, pelaku sempat menghanyutkan puluhan kilogram ganja untuk menghilangkan barang bukti.
Petugas dari Polres Solok turun ke sungai berupaya mengambil dua karung berisi narkoba jenis ganja yang dihanyutkan pelaku.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita satu karung lainnya dari dalam mobil yang ditinggal kabur pelaku.
Baca Juga: Miliki Ganja Cair, WN Amerika Ditangkap Polisi
Dari tiga karung yang disita, ditemukan 75 paket ganja kering siap edar dengan total berat 92 kilogram.
Saat pemeriksaan, terungkap ganja kering siap edar ini didapat dari Aceh, untuk kemudian diedarkan ke daerah Solok, dan Muaro Bungo, Jambi.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.
Sementara tersangka yang sudah tertangkap kini berada di tahanan Polres Solok.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Dea Davina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV