> >

Simak! Ini Dia Tahapan dan Jadwal Proses Menjelang Pemilu 2024!

Vod | 1 Agustus 2022, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, mulai Hari Ini, 1 Agustus 2022,  membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka, selama dua pekan ke depan, hingga 14 Agustus mendatang.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui partai politik, sebelum dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Tahapan itu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik.

Pendaftaran parpol dibuka setiap hari, selama dua pekan, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir, 14 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB, atau menjelang pergantian hari.

Sedangakan untuk tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli - 13 Desember 2022.
  2. Penetapan Peserta Pemilu 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari, 28 November 2023-10 Februari 2024.
  7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sumber: kpu.go.id

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU