> >

Soal Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes, Kemenkes: Sudah Direkomendasikan oleh ITAGI

Vod | 30 Juli 2022, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 29 Juli lalu, pemerintah telah mengizinkan pemberian vaksinasi covid-19 booster kedua, atau suntikan keempat bagi tenaga kesehatan.

Keputusan ini diambil, di tengah lonjakan kasus covid-19, akibat varian omicron ba4 dan ba5.

Vaksinasi covid-19 dosis keempat ini diprioritaskan kepada tenaga kesehatan, sebagai garda terdepan yang menghadapi pasien di tengah risiko tinggi paparan virus.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, 400 Orang Serbu Sentra Vaksinasi Booster di Lapangan Merdeka Ambon!

Penyuntikan booster kedua ini, dilakukan minimal 6 bulan setelah vaksinasi booster pertama.

Namun, sejak kebijakan ini berlaku 29 Juli, penyuntikan booster kedua ini belum dilaksanakan.

Di Jakarta, Dinas Kesehatan masih menunggu petunjuk teknis, berikut pengaturan jenis dan dosis vaksin dari Kementerian Kesehatan.  

Penambahan fitur pada aplikasi Peduli Lindungi, juga masih disiapkan termasuk soal sistem tiket untuk booster kedua, agar sertifikatnya bisa tercatat di Peduli Lindungi.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU