> >

3 Tersangka Kasus Bullying di Makassar Berakhir Dikembalikan ke Orang Tua dan Akan Dibina

Vod | 28 Juli 2022, 20:41 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Setelah Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya menetapkan 3 anak terduga kasus perundungan menjadi tersangka dengan menggunakan mekanisme peradilan anak dan ancaman pidana di bawah 7 tahun, hukuman pelaku diputus diversi.

3 anak ini akan dikembalikan ke orangtua dan dilakukan pembinaan secara berkala dari Pengawasan Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan.

Jika hasil evalusi menunjukan perbaikan, diversi akan selesai.

Namun jika tidak ada perbaikan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Peternak: Harga Ayam Potong Naik Karena Harga Pakan Naik

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU