Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Sinau | 27 Juli 2022, 22:41 WIBKOMPAS.TV- Persyaratan bayar pajak kendaraan bemotor atau syarat bayar pajak motor di gerai Samsat keliling.
Melansir Kompas.com, persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Waktu pelayanan Samsat keliling umumnya yakni setiap Senin-Jumat: 08:00-12:00 WIB.
Kemudian, untuk di gerai Samsat dilayani hari Senin-Jumat: 08:00-14:00 WIB dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00.
Untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau Badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing.
Berikut prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan:
- Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat.
- Mengisi formulir yang disediakan petugas.
- Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
- Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
- Tunggu panggilan, petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
- Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber