Mahkamah Agung Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu pada Perwakilan Mahkamah Syariah di Aceh
Vod | 26 Juli 2022, 11:15 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Agung menggelar sosialisasi eletronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu kepada perwakilan Mahkamah Syariah di seluruh Aceh dan lembaga penegak hukum se wilayah Provinsi Aceh.
Aplikasi e-berpadu ini mempermudah penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara jinayat secara elektronik sehingga tidak lagi berbentuk berkas fisik.
Mahkamah Syariah Aceh menjadi salah satu wilayah pengadilan tingkat banding yang dijadikan pilot project oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, selain pengadilan tinggi di 6 daerah prioritas lainnya meliputi Kupang, Banjarmasin, Maluku, Yogyakarta, Palembang, serta Makassar.
Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia menerapkan aplikasi e-berpadu.
Baca Juga: Mahkamah Agung Berhasil Tindaklanjuti Temuan BPK 100 Persen
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Mahkamah Syariah di Aceh, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, serta petugas dari kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan.
Peserta yang dipilih adalah petugas yang terlibat langsung dalam menangani perkara jinayat seperti panitera muda jinayah, admin teknologi informasi serta pimpinan pengadilan.
Selain sosialisasi e-berpadu Mahkamah Syariah Aceh juga mensosialisasikan pedoman pemeriksaan perkara jinayat dengan tujuan menambah wawasan para hakim dan pejabat kepaniteraan terkait dalam menangani perkara jinayat di tingkat pertama serta pedoman ini diharapkan bisa mempercepat proses penanganan perkara jinayat.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV