Catut Dana ACT Sebesar Rp 34 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Vod | 26 Juli 2022, 10:15 WIBKOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana sosial oleh aksi cepat tanggap.
ACT diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 34 miliar yang merupakan dana sosial boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion JT-610.
Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana sosial boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion JT-610 oleh aksi cepat tanggap.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Asegaf menyebut, total dana yang diterima ACR dari boeing kurang lebih Rp 138 miliar.
Yang digunakan untuk program oleh ACT sebesar Rp 103 miliar.
Sedangkan sisanya, sebesar Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah orang di antaranya presiden ACT Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV