TGSL - Film dan Musik Bisa Jadi Jaminan Utang, Gimana Caranya?
Tahu gak sih lo? | 24 Juli 2022, 14:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Apa?! Musik dan film bisa jadi jaminan utang di bank? Betul sekali. Hal ini resmi sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di dalam peraturan ini, produk-produk kekayaan intelektual seperti film dan musik bisa dijadikan jaminan utang.
Jaminan utang ini berlaku ke lembaga keuangan bank dan nonbank. Apa bentuk fisik jaminannya? apakah dalam bentuk disc atau soft-file lewat flashdisk? Bukan dong. Jaminan yang diberikan ke penyedia utang adalah sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI).
Baca Juga: Konten Youtube Bisa jadi Jaminan Utang, Perbankan Siap Salurkan Kredit ke Industri Kreatif?
Oleh karena itu, pemilik karya kreatif disarankan untuk mendaftarkan hak cipta atau hak kekayaan intelektualnya.
Anyway, dalam PP Nomor 24 tahun 2022 ini disebutkan bahwa karya ekonomi kreatif bisa dijadikan jaminan utang. Nah, karya ekonomi kreatif jelas bukan hanya film dan musik. Ada pula kuliner, aplikasi, penerbitan, bahkan seni pertunjukan.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV