MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis, tapi Dorong untuk Kajian Mendalam
Vod | 20 Juli 2022, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak keseluruhan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika soal penggunaan ganja untuk medis.
“Amar putusan, mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.” Kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Hasil ini berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7).
Narkotika golongan 1 yang hanya diperuntukkan untuk penelitian ilmiah menjadi alasan MK menolak penggunaan ganja untuk medis.
Namun, MK membuka opsi kajian mendalam dengan mengajak Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penggunaan Ganja untuk Medis
“Maka hal tersebut dapat sederhana dilakukan, oleh karena itu untuk melakukan perubahan sebagaimana disebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya, gugatan terhadap aturan penggunaan ganja untuk medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Video Editor: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV