> >

Banyak Calon Penumpang yang Belum Tahu, Vaksin "Booster" Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh...

Vod | 18 Juli 2022, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 17 Juli 2022 kemarin, Kementerian Perhubungan mewajibkan vaksinasi Booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, termasuk transportasi bus antar kota.

Syarat ini diberlakukan demi mencapai target vaksinasi Booster nasional, seiring ditemukannya kembali kasus positif Covid-19.

Namun aturan yang mulai efektif sejak 17 Juli kemarin ini masih sulit diterapkan di Terminal Bus Kalideres karena rendahnya kesadaran agen dan minimnya informasi yang didapat.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Harga Cabai & Bawang Melonjak

Terminal Bus Kali Deres mulai memberlakukan pemeriksaan vaksin dosis ketiga bagi calon penumpang yang bepergian menggunakan bus.

Petugas menyiapkan kode yang akan dipindai calon penumpang dengan aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini juga mulai disosialisasikan pada agen bus untuk diteruskan kepada calon penumpang, namun banyak penumpang mengaku belum tahu adanya kebijakan ini.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU