> >

Per 17 Juli, Penumpang Kereta & Pesawat Harus Divaksinasi

Vod | 18 Juli 2022, 12:05 WIB

KOMPAS.TV - PT Kereta Api juga memberlakukan aturan syarat wajib booster bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Syarat wajib booster bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai diberlakukan.

Baca Juga: Tanggapan Aturan Vaksin Booster untuk Masuk Mal, Hingga Jadi Penumpang Kereta dan Pesawat

Di stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, sebagian calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin 'booster' Covid-19 ketiga.

Agar bisa tetap bepergian dengan kereta api, mereka yang belum mendapatkan vaksin 'booster' terpaksa harus melakukan tes antigen terlebih dulu.

Baca Juga: Mau Masuk Mal atau Pusat Perbelajaan? Harus Vaksin 'Booster' Dulu!

Aturan vaksin 'booster' juga berlaku bagi penumpang kereta api.

Kepala Humas PT KAI daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunissa menyebut, untuk mendukung kebijakan vaksin 'booster' sebagai syarat perjalanan jarak jauh, PT KAI membuka kembali layanan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Fasilitas tes antigen juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU