MA Gelar Kegiatan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Perkara Selama 3 Hari, Diikuti 104 Peserta!
Vod | 17 Juli 2022, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Kamar Tata Usaha Negara, melaksanakan kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian perkara.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari, yakni 13 Juli hingga 15 Juli 2022.
Kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian perkara, dibuka oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Profesor Doktor Supandi.
Diikuti 104 peserta dari Kamar Tata Usaha Negara, meliputi para hakim agung kamar tata usaha negara, panitera mahkamah agung, panitera muda perkara tata usaha negara, panitera muda kamar tata usaha negara, staf khusus, hakim yustisial, asisten panitera pengganti, dan asisten non panitera pengganti, serta staf kamar tata usaha negara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mempercepat proses penyelesaian perkara pada Kamar Tata Usaha Negara antara lain perkara tata usaha negara, dan perkara pajak.
Baca Juga: Panitera MA Ridwan Mansyur Resmi Tutup Kegiatan Konsinyering Mahkamah Agung
Sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara, Mahkamah Agung.
Selain itu, kegiatan konsinyering ini akan memberi kontribusi dalam mewujudkan asas peradilan cepat.
Dengan percepatan penyelesaian perkara ini, maka para pencari keadilan akan cepat menerima manfaatnya yaitu memperoleh putusan pengadilan yang dinanti.
Dalam kegiatan kali ini jumlah perkara yang akan diselesaikan adalah 1000 perkara.
Sehingga diharap akan segera dikirim kembali kepada pengadilan pengaju, dan pada akhirnya diterima dengan cepat oleh para pencari keadilan.
Di akhir kegiatan konsinyering, Ketua Kamar Tata Usaha Negara bersama para hakim agung memberikan penghargaan kepada panitera pengganti dan staf operator yang memiliki kinerja terbaik dalam penyelesaian perkara.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV