> >

Jangan Hanya Menunggu Damkar, Ini Langkah Awal Jika Mengalami Kebakaran

Sinau | 16 Juli 2022, 09:15 WIB

Surakarta, Kompas.TV - Penting untuk tahu cara mengatasi kebakaran serta nomor darurat pemadam kebakaran (damkar).

Karena dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat dapat meminimalisir kerugian apabila kebakaran terjadi.

Namun sebelum petugas damkar datang, ternyata masyarakat wajib menangani dulu semampunya jika terjadi keadaan darurat kebakaran.

Hal ini disampaikan oleh Suharyanto, Kasi Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta, ketika dihubungi Kompas.TV, Minggu (3/7/2022).

Tindakan awal ini merupakan upaya pengendalian ketika kobaran api belum membesar. Karena api yang masih kecil cenderung lebih mudah untuk dikendalikan.

“Jadi umpamanya kebakaran di atas kompor, jangan teriak-teriak minta tolong keluar dulu ke orang lain. Tetapi dia harus bisa menangani dulu." jelas Suharyanto

"Kalau kita teriak-teriak waktunya (tetap) berjalan, apinya tambah besar, malah sulit untuk dikendalikan. Tapi kalau dia bisa menangani dulu, apinya masih gampang (karena) masih kecil.” lanjut Suharyanto.

Namun, Suharyanto menggaris bawahi bahwa masyarakat harus tahu apa kelas kebakaran yang sedang dihadapi.

Sebab, salah penanganan kelas kebakaran justru berbahaya dan dapat membuat api semakin besar, bahkan menyebabkan kematian.

Baca Juga: Ular, Biawak hingga Monyet, Ternyata Hewan yang Telah Berhasil Dievakuasi Damkar Dibawa ke Sini!

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.04/MEN/1980, golongan api diklasifikasikan menjadi 4 golongan atau kelas yang didasarkan pada jenis benda yang terbakar.

Berikut golongan kelas kebakaran tersebut:

Kebakaran Kelas A
Merupakan kebakaran yang dikarenakan oleh bahan padat non-logam seperti kertas, plastik, kain, kayu, karet, dan sejenisnya.

Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran kelas A antara lain dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis Air, APAR jenis Busa, APAR jenis Karbon Dioksida (CO2), APAR jenis Tepung Kimia Multi Purpose, dan APAR jenis Halon.

Kebakaran Kelas B
Merupakan kebakaran yang disebabkan oleh bahan cair atau gas yang mudah terbakar seperti solar, bensin, minyak goreng, alkohol, cat, LPG, LNG, dan sejenisnya.

Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran kelas B antara lain APAR jenis CO2, APAR jenis Tepung Kimia Reguler maupun Multi Purpose, APAR jenis Busa, dan APAR jenis Halon.

Kebakaran Kelas C
Merupakan kebakaran yang dikarenakan oleh instalasi listrik yang bertegangan rendah maupun tinggi.

Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran kelas C antara lain APAR jenis CO2, APAR jenis Tepung Kimia Reguler maupun Multi Purpose, dan APAR jenis Halon.

Kebakaran Kelas D
Merupakan kebakaran yang dikarenakan oleh bahan logam yang mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium, potassium, dan sejenisnya.

Media untuk memadamkan kebakaran kelas C memerlukan APAR jenis Tepung Kimia Khusus yang disebut Special Dry Powder.

Jika di rumah tidak memiliki APAR, masyarakat bisa menggunakan alternatif media seperti pasir, tanah, lumpur, atau air pada kebakaran kelas A; dan karung atau handuk basah untuk kebakaran kelas B. 

“Jadi masyarakat itu wajib melakukan tindakan awal semampunya, kalau tidak mampu silahkan hubungi Dinas Pemadam Kebakaran di hotline 113. Itu free” ujar Suharyanto.

Selain memadamkan jika telah terjadi kebakaran, damkar juga siap memberikan pelatihan pencegahan maupun tindakan pemadaman awal untuk masyarakat. 

Perihal biaya jika mengundang damkar untuk memberikan pelatihan, Suharyanto menegaskan bahwa semua pelayanan dari dinas pemadam kebakaran gratis untuk masyarakat. “Bisa memanggil damkar untuk pelatihannya. Nanti kita ajarakan semuanya. Itu semuanya free”.

**

Training in the Fire oleh Twin Musicom dilisensikan berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution 4.0. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Artis: http://www.twinmusicom.org/
 

Penulis : Arief-Rahman

Sumber : Damkar Surakarta


TERBARU