Polisi Tetapkan 3 Pejabat BPN Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah
Vod | 14 Juli 2022, 20:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan di Jalan Haji Alwi, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, 4 pejabat BPN diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi, salah satunya termasuk kasus sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir.
Kepala BPN Jakarta Selatan menyatakan mendukung upaya polisi untuk memberantas mafia tanah.
Dengan terungkapnya kasus ini masyarakat diimbau mendatangi langsung kantor BPN jika ingin mengurus perubahan hak milik tanah.
Baca Juga: Momen Pelantikan Perwira di Istana, Rafi Naufal Afriansyah Terima Penghargaan Adhi Makayasa 2022
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan dari sidang kasus yang sama.
Penangkapan 3 tersangka baru ini membuat Nirina Zubir merasa lega, pasalnya Nirina mengaku mafia tanah ini sudah merugikan keluarganya sekitar Rp 17 miliar.
Sebelumnya, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini yang kini sedang disidang di pengadilan.
Mereka adalah asisten rumah tangga keluarga Nirina bernama Riri, suami Riri, serta 3 orang Notaris PPAT Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV