Kurang Dukungan Aparatur Penegak Hukum, Eksekusi Perkara Perdata Jadi Terkendala
Vod | 14 Juli 2022, 13:10 WIBKOMPAS.TV - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung mencatat pengadilan di Indonesia masih sering menghadapi kendala ketika melakukan eksekusi perkara perdata.
Mahkamah Agung menggelar diskusi daring pemaparan hasil penelitian naskah akademik tentang Integrasi sistem dan kelembagaan pelaksanaan putusan perkara perdata.
Salah satu peserta diskusi, Hakim Agung, Prim Haryadi, menyatakan pengadilan negeri Indonesia masih kerap menghadapi kendala ketika melakukan eksekusi perkara perdata.
Hal ini berdasarkan temuan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung; terjadi salah satunya karena kurangnya dukungan dari aparatur penegak hukum.
Untuk itu, Hakim Agung menyarankan para ketua pengadilan negeri membangun hubungan baik dengan kepolisian, guna menjamin keamanan saat mengeksekusi perkara.
Tak hanya itu, Hakim Agung juga memberi catatan agar pengadilan negeri menjalin kerjasama yang baik dengan Kemenlu, ketika menyita aset milik termohon eksekusi yang ada di luar negeri.
Selain itu, Prim Haryadi juga mengingatkan pimpinan pengadilan negeri dan panitera agar semakin memiliki keberanian berdasarkan kemampuan, saat mengeksekusi suatu perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV