> >

Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Sinau | 9 Juli 2022, 21:27 WIB

KOMPAS.TV-  Tenang, tidak perlu resah, begini biaya dan cara mengurus SIM yang hilang.

Sebelumnya, silakan menuju Polsek atau Polres terdekat  untuk mengurus surat kehilangan.

Surat kehilangan ini, sebagai bukti bahwa kita pernah memiliki SIM.

Mengurus SIM hilang dapat dilakukan di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Menyadur Indonesiabaik.id, ikuti langkah-langkah berikut, untuk mengurus SIM yang hilang:

Pertama siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Kemudian, begini proses yang harus dilakukan:

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
  • Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Terakhir, berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp30.000

Baca Juga: Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU