> >

Langkah-Langkah Mendaftarkan Pernikahan secara Online

Sinau | 9 Juli 2022, 20:38 WIB

KOMPAS.TV-Berapa Biaya Mendaftar Pernikahan Secara Online?

Melansir Kompas.tv, pendaftaran nikah secara online gratis, alias tidak dikenai biaya apapun bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000 sebagai penerimaan negara.

Bagaimana Langkah-Langkah Mendaftarkan Pernikahan secara Online?

Simak Cara Mendaftar Pernikahan Secara Online Berikut:

  1. Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  5. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  6. Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  8. Jangan lupa checlist dokumen
  9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  10. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  11. Cetak bukti pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Baca Juga: Jual Minyakita Lebih dari Rp 14 Ribu, Online Shop Ditegur Kemendag

Editor Video & Grafis: Arief Rahman 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU