> >

Mas Bechi Jombang Dijerat Pasal Berlapis! Ini Rincian dan Ancaman Hukumannya

Vod | 8 Juli 2022, 15:27 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 8 Juli 2022.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele menyebutkan Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

Mas Bechi dihadirkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim pada 8 Juli 2022.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU