Doni Salmanan, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Segera Disidang!
Vod | 5 Juli 2022, 23:31 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri serahkan berkas tahap dua dengan tersangka, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Nantinya, perkara akan langsung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, untuk proses persidangan.
Baca Juga: Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria Asal Kabupaten Bandung Bunuh Perempuan Paruh Baya
Selain berkas Doni Salamanan, ada 126 barang bukti hasil kejahatan Doni Salmanan pun turut di limpahkan langsung ke Kejari Bale Bandung.
Doni Salmanan, mengaku dirinya siap menghadapi persidangan dan menyerahkan semuanya dalam proses persidangan nanti.
Doni ditetapkan sebagai tersangka pada awal maret lalu, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi juga gelar perkara oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Doni diduga menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi quotex.
Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok Trading Binary Option Platform Quotex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV