UU Otonomi Khusus Papua Tengah Digugat ke MK, DPR Sahkan Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua!
Vod | 2 Juli 2022, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang pemekaran 3 wilayah baru di Papua, sudah disahkan DPR Jumat (1/07) lalu.
Namun, pengesahan ini dilakukan ketika Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sedang didugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kompleksitas pemekaran Papua, bukan tidak mungkin bisa terjadi.
Jumat (1/07) lalu, DPR mengesahkan undang-undang pemekaran yang menjadi landasan hukum penambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Penambahan daerah otonomi baru ini, diklaim demi kesejahteraan rakyat, khususnya warga asli Papua.
Baca Juga: Ibunda Prajurit TNI yang Gugur Ditembak KKB di Papua Mengaku Bangga dan Yakin Anaknya Syahid
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa dalam perbincangan melalui telepon Jumat (1/07) malam kemarin, juga menjabarkan komitmen afirmatif pemerintah pusat terhadap warga asli Papua, yang terwujud dalam undang-undang pemekaran Papua ini.
Yang jadi masalah, pemekaran Papua ini dilaksanakan ketika Majelis Rakyat Papua sendiri tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus Papua.
Undang-undang ini diuji, karena menghilangkan peran persetujuan Majelis Rakyat Papua dalam keputusan pemekaran Papua.
Pada 26 April lalu, dalam pertemuan antara pimpinan DPR dan Majelis Rakyat Papua, Wakil, Ketua DPR Sufmi Dasco, menyatakan ia akan menyampaikan masukan Majelis Rakyat Papua kepada pimpinan DPR, untuk mempertimbangkan penundaan rancangan Undang-Undang Pemekaran Papua, hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, atas uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV