Urgensi Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Segera Disahkan
Vod | 30 Juni 2022, 11:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan keamanan digital menjadi penting seiring pertumbuhan pengguna internet di Indonesia.
Saat ini menurut data We Are Social, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta pada awal tahun 2022.
Penggunaan internet yang semakin meningkat, membutuhkan keamanan digital.
Sementara saat ini, terdapat banyak penyalahgunaan data pribadi dalam ranah digital untuk aksi kejahatan siber.
Baca Juga: Usai Bertemu Zelensky, Jokowi Tinggalkan Ukraina Kembali ke Polandia
Kebocoran data pribadi secara digital juga mengancam para pengguna internet.
Untuk itu, pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi penting, agar menjamin keamanan ekosistem digital saat ini.
Baca Juga: Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV