> >

Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Akui Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bendahara Umum PBNU

Vod | 28 Juni 2022, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK menggeledah Kediaman Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Inilah visual dimana sejumlah penyidik komisi pemberantasan korupsi atau KPK keluar dengan 3 mobil dari sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat, usai menggeledah yang diduga kediaman Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.

Penggeledahan  dilakukan mencari tambahan alat bukti lain, terkait kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Mardani Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming resmi mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri jakarta selatan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Baca Juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

Dalam gugatannya, Mardani Maming meminta Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sementara itu Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU memastikan bakal memberikan bantuan hukum bagi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang kini berstatus tersangka KPK.

Pendampingan hukum dilakukan karena Mardani Maming masih tercatat sebagai kader sekaligus pengurus PBNU.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: