Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Vod | 28 Juni 2022, 09:15 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Profil Emirsyah Satar, Ekonom Mantan Direktur Garuda yang Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi
Merespon penetapan tersangka baru di perusahaan plat merah tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penetapan tersebut menjadi bagian program bersih-bersih BUMN.
Dengan demikian sudah ada 5 orang yag ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.
Dari hasil hitungan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPPKP) kasus korupsi ini telah merugikan negara sampai Rp 8,8 triliun.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV