Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Beserta Sejumlah Barang Bukti
Vod | 24 Juni 2022, 21:34 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jumat (24/6/2022) pagi, tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Serpong dalam rangka pelimpahan berkas dan tersangka tahap kedua.
Selain menyerahkan tersangka Indra Kenz, Tim Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil mewah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya
Masing-masing satu unit mobil merek Tesla warna biru seharga Rp 1,3 miliar dan satu unit Ferrari California warna abu-abu seharga Rp 2,5 miliar.
Selain dua mobil mewah ini turut dilimpahkan barang bukti lain, yakni 10 jam tangan mewah senilai Rp 2,4 miliar, dua sertifikat tanah, dan uang tunai Rp 5,3 miliar.
Total nilai barang bukti yang diserahkan mencapai Rp 67 miliar.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV