Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE!
Vod | 24 Juni 2022, 14:31 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Selebritas, Nikita Mirzani, kembali terjerat kasus hukum.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten, telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nikita Mirzani sebagai tersangka, atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Berawal dari unggahan di media sosialnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang merupakan kekasih dari Artis, Nindy Ayunda, ke polisi.
Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan, serta pencemaran nama baik dalam UU ITE).
Sebelumnya, Nikita pernah diperiksa selama empat jam di Mapolresta Serang Kota sebagai saksi.
Namun, Kejari serang menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 13 Juni 2022, dengan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV