Penting! Kominfo Bakal Blokir PSE yang Tidak Daftar di Indonesia
Vod | 24 Juni 2022, 00:40 WIBKOMPAS.TV - Peringatan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan kawan-kawan untuk segera mendaftar ke Kominfo, jika tidak Kominfo akan memblokirnya.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Maka PSE lingkup privat, meliputi Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, Tiktok, hingga Twitter.
Pihak Kominfo menyebut, batas daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat adalah 20 Juli 2022.
Jika tidak patuh, layanan milik PSE dapat diblokir.
Baca Juga: Jokowi Bakal Jadi Pemimpin Asia Pertama yang Kunjungi 2 Negara Konflik Ini, Rusia-Ukarina!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV