> >

PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah Milik Yusuf Mansur

Vod | 22 Juni 2022, 19:00 WIB

KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah milik Ustaz Yusuf Mansur.

Gugatan ini diajukan oleh salah satu investor yang dalam gugatan meminta hakim untuk membayar total kerugian senilai Rp 337 juta 960 ribu, serta meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Baca Juga: Tagih Janji Pembayaran, Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Investor Batubara

Namun, majelis hakim tidak menerima gugatan itu karena kesalahan administrasi dimana seharusnya gugatan diajukan kepada Yusuf Mansur dan Koperasi Merah Putih.

Pengugat menilai putusan hakim tidak berarti mereka kalah dalah kasus ini.

Kuasa hukum Yusuf Mansur menyebut, jika pendapat hakim sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihak Yusuf Mansur.

Kuasa hukum menyebut jika koperasi merah putih seharusnya turut menjadi pihak tergugat karena pihak penggugat pernah bertransaksi terkait program tabung tanah dengan koperasi tersebut.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU