Samin Tan Lepas, Ada Apa dengan Pengadilan? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 18 Juni 2022, 08:55 WIBMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK atas terdakwa pemberi gratifikasi Samin Tan. Samin Tan pun bebas.
Majelis kasasi itu terdiri dari Suharto, Ansori dan Suhadi.
Putusan kasasi MA hanyalah memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, 30 Agustus 2021 yang diketuai oleh Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono.
Majelis hakim pertama mengkonstruksi Samin Tan adalah korban pemerasan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih.
Jaksa KPK dalam tuntutannya menuntut Samin Tan memberi gratifikasi kepada Eni dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 50 juta, gratifikasi Rp 4 miliar untuk Eni diterima Tata Maharaya selaku tenaga ahli di DPR.
Penolakan kasasi oleh MA menimbulkan pertanyaan. Dalam resume persidangan, Samin Tan disebutkan, pada Mei hingga Juni 2018, Eni menerima uang dari Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama Sari.
Uang diterima Tahta Maharaya selaku tenaga ahli Eni di DPR, seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar.
Baca Juga: Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi
Dari fakta terungkap, Samin Tan dan Eni sama-sama menyatakan tidak ada kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp 4 miliar. Nine Afwani, Infri Savatri, dan Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan pasti untuk apa uang diberikan kepada Eni.
Karena status uang Rp 4 miliar itu tidak jelas, majelis kasasi memperkuat putusan majelis pertama dan tetap menyatakan Samin Tan Bebas.
Putusan pengadilan itu membuka ketidakadilan baru. Ada yang menerima suap dan dihukum, tapi pemberi suap bebas.
Ada sejumlah catatan, penerima gratifikasi dihukum, pemberi gratifikasi, bebas. Logika berbahaya karena akan berdampak pada kian maraknya praktek gratifikasi.
Sikap dan komitmen majelis yang kurang menggali fakta di persidangan, bahwa komunikasi Whatsapp (WA) Eni dan Samin Tan yang tidak dijawab masih terlalu sumir untuk menyatakan Samin tak terlibat atau korban pemerasan.
Video Editor: Farhan
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV