Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan TNI
Vod | 15 Juni 2022, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Salah satunya adalah seorang Purnawirawan TNI.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen TNI Edy Imran mengatakan ketiga tersangka adalah Laksamana Muda Purnawirawan berinisial AP, selaku mantan Dirjen kekuatan pertahanan Kementerian Pertahanan.
“Dengan bukti tersebut diperoleh permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka. Satu Laksamana muda Purnawirawan AP, beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal kekuatan pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016,” Kata Edy Imran.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp500 Miliar
Dua orang lainnya dari kalangan swasta, yakni SCW selaku Dirut PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan AW sebagai Komisaris Utama PT DNK.
“Tersangka yang kedua adalah dari sipil berinisial SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma atau PT DNK, tersangka ketiga inisial AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.” Sambungnya.
Ketiganya diduga melanggar aturan dalam hal pengadaan satelit 123 derajat bujur timur, hingga memicu kerugian negara sebesar Rp500 miliar lebih.
Video Editor: Arief Rahman
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV